Mulai 17 Oktober Wajib Sertifikasi Halal, Pedagang PKL dan UMKM Harus Patuhi Aturan
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kementerian
Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa mulai 17 Oktober 2024, pedagang makanan
dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang merujuk pada
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, Perindustrian
& Perdagangan Kabupaten Berau, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan
mengambil langkah-langkah terkait kebijakan ini.
"Salah satu langkahnya adalah memberikan pelatihan kepada
pelaku UMKM di Kabupaten Berau, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari
atau Maret setelah pemilihan," ungkap Hidayah Saat ditemui Awak Media,
Selasa (13/2/2024).
Hidayat menjelaskan bahwa meskipun keterbatasan dana, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pelaku UMKM.
"Dengan adanya aturan sertifikasi halal yang dapat
didaftarkan secara online, diharapkan para pelaku UMKM dapat dengan mudah
mematuhi peraturan baru ini," tuturnya. (Sep/Nad)